Thursday, December 03, 2009

Fotografer Didakwa Langgar Hak Cipta

ilustrasi disk
SURABAYA, Kompas.com - Fotografer tabloid Bola Dwi Ari Setyadi (Yoyok) didakwa melanggar pasal pasal 72 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Yoyok yang diminta oleh produsen raket Hart memotret tiga atlet untuk iklan produk Hart, salah satu atlet yang dipotret adalah Tony Gunawan. Setelah iklan keluar, Tony tidak terima dan akhirnya melaporkan pemilik Hart Suhartono Salimun ke Polwiltabes Surabaya.

"Dalam prosesnya, Yoyok bersama rekannya Triyanto yang mengerjakan iklan, malah menjadi terdakwa padahal mereka tidak berurusan langsung soal perizinan dan kontrak dengan para atlet," papar penasehat hukum Ahmad Riyadh, Senin (30/11). Sementara berkas perkara terlapor Suhartono Salimun sampai sekarang belum jelas.

Sebagai gambaran, tahun 2008 Yoyok didatangi Suhartono Salimun. Dia meminta Yoyok untuk mengerjakan iklan yang akan dipasang di tabloid Bola untuk enam edisi. Setelah berdiskusi Yoyok setuju lalu menggandeng kawannya, Triyanto dari biro iklan.

Sesudah beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat dengan Suhartono untuk mengerjakan iklan yang akan dipasang di Bola. Di sini mereka akan melakukan pekerjaan teknis, namun urusan model menjadi tanggung jawab Hart yang menunjuk Trikus Heryanto sebagai penghubung dengan model (atlet).

Oleh karenanya Yoyok dan Triyanto tidak mengurus perizinan apalagi kontrak dengan model yang dimaksud. Dalam prosesnya, pihak Hart menghubungi Yoyok dan mengatakan ada empat pemain bulu tangkis yang menjadi model, yaitu Trikus, Bambang Suprianto, Joko Suprianto, dan Minarti Timur.

Ternyata para atlet berlaga di Wali Kota Surabaya Cup 2008, sehingga pihak Hart mengirim Yoyok datang ke Surabaya. Namun dia mendapat kabar bahwa Joko tidak jadi, sebagai gantinya Tony Gunawan akan menjadi salah satu model.
Ketika bertemu dengan para pemain Yoyok memperkenalkan diri sebagai fotografer Bola. Akan tetapi dalam hal ini dia mengerjakan proyek pemotretan atas permintaan Hart.

Dalam Wali Kota Cup itu, Yoyok memotret Bambang, Trikus, dan Tony, namun Minarti tidak berlomba, sehingga Hart membeli foto Minarti dari Bola.
"Ketika itu Tony menyebutkan, untuk fotonya jangan memasang dirinya memegang raket Hart, polos saja," papar Yoyok.

Tanggal 9 Mei 2008 iklan perdana Hart tayang di Bola dan terbit kembali lima kali berturut-turut setiap dua minggu. Iklan dengan Tony sebagai bintang muncul dalam tayangan keempat. Pemuatan iklan itu berbuntut panjang karena Tony komplain. Pihaknya tidak pernah memberi izin dirinya dihadirkan untuk iklan Hart.
Pada 17 Juni 2008 dia memasang iklan bantahan di Bola. Intinya Tony menegaskan tidak pernah memberi izin pihak Hart perihal pemuatan dirinya sebagai bintang iklan raket Hart. Dia juga mengatakan bahwa dirinya selalu memakai raket Yonex sejak tahun 1990. Tony juga menuding iklan Hart yang memasang dirinya sebagai model merupakan iklan palsu.

Tidak terima dengan iklan Tony tersebut, manajemen Hart mengeluarkan bantahan pada 11 Juli 2008 di Bola. Selanjutnya pada 20 Agustus 2008 Tony menempuh upaya hukum dan melaporkan Suhartono Salimun ke Polwiltabes Surabaya.
Dalam pemanggilan pertama, Yoyok dan Triyanto berstatus sebagai saksi. Proses berjalan, lalu penyidik datang ke Jakarta untuk pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan itu keduanya menjawab pertanyaan teknis seputar pemotretan dan iklan.
"Berikutnya kami menjadi tersangka," kata Yoyok.

Menjadi persoalan, menurut Riyadh, Yoyok dan Triyanto menjadi korban. Di sini Tony Gunawan menerima suvenir dan uang dari Hart, tapi Yoyok tidak mengetahui persis jumlahnya. Ada informasi, oleh Tony uang itu diserahkan kepada Wijanarko, pengurus di PB PBSI. Anehnya, Wijanarko tidak pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kami hanya ingin keadilan," tutur Yoyok lagi.

1 comments:

Post a Comment

Silakan memberikan komentar, kritik, maupun saran di bawah ini. Mari budayakan berkomentar setelah membaca. Terima kasih!!

 
Copyright © 2011. Gadget News . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates